Bagi Peserta Lulus PG Tidak Dapat Formasi, Ada Bantuan Optimalisasi di Tahap III
Panitia penyelenggara seleksi PPPK Guru 2022 akan menerapkan kebijakan Optimalisasi formasi.
Optimalisasi tersebut diberikan bagi peserta yang lulus passing grade PPPK Guru 2021 tetapi tidak memenuhi formasi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan setelah seleksi tahap 2 dan tahap 3 berlangsung.
"Pada tahap 2 dan tahap 3 akan ada optimalisasi formasi untuk membantu dan mendukung guru-guru mendapatkan posisi dan lowongan formasi. Jadi jangan khawatir," katanya pada live streaming di Youtube Kemendikbud RI, Oktober.
Menurut Nadiem, kebijakan ini perlu diterapkan mengingat banyaknya jumlah peserta yang memenuhi passing grade tetapi tidak memenuhi formasi yang dilamar.
Karena itu, dengan adanya optimalisasi formasi guru-guru honorer bisa memperoleh kesempatan terbaik untuk mendapatkan formasi.
Passing Grade Alokasi Formasi Kosong PPPK Guru 2022
Pengisian formasi kosong nantinya akan melibatkan penerapan passing grade atau nilai ambang batas kategori 3.
Passing grade tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia seleksi bersamaan dengan rilisnya Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021.
Jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta yang belum memperoleh formasi akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3.
Peserta dengan peringkat terbaik yang telah memenuhi nilai ambang batas kategori 3 akan mengisi posisi kosong.
Nilai ambang batas kategori 3 sendiri adalah passing grade kategori 1 yang mengalami penyesuaian pada skor minimum seleksi kompetensi teknis.
Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara sama.
Pada passing grade kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.
Sementara, pada kategori 3 skor minimum untuk seleksi kompetensi teknis berdasarkan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.
Skor minimum seleksi kompetensi teknis pada kategori 3 lebih rendah dibandingkan kategori 1.
Sebagai contoh, skor minimum seleksi kompetensi teknis untuk guru SD di kategori 1 adalah 320, namun di kategori 3 menjadi 270.
Berikut besaran passing grade kategori 3 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB:
Seleksi Kompetensi:
Teknis
- Nilai Kumulatif Maksimal 500
- Manajerial dan Sosial Kultural
- Nilai Ambang Batas : 130
- Nilai Kumulatif Maksimal : 200
Wawancara
- Nilai Ambang Batas : 24
- Nilai Kumulatif Maksimal : 40
Jumlah Formasi Kosong PPPK Guru 2021 Tahap 2 dan 3
Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sempat menyebutkan bahwa pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 2 dan 3 masih tersisa 149.336 formasi kosong.
"Dilihat dari jumlah yang tersedia, maka formasi yang dibutuhkan untuk tahap kedua dan ketiga nanti adalah sebesar 149.336," Ujar Bima.
Menurut Bima jumlah tersebut merupakan sisa dari 322.665 yang dilamar peserta pada seleksi PPPK Guru 2021 tahap 1.
Padahal tahun ini pemerintah membuka total 502.252 formasi untuk PPPK Guru. Dengan demikian, berarti masih ada lebih dari 179.000 formasi yang kosong pelamar.
Formasi PPPK Guru 2021 yang kosong pelamar didominasi oleh formasi di lokasi terpencil seperti Nias Utara, Halmahera Utara, Timor Tengah Selatan, dan daerah lainnya.
Sehingga, dengan adanya kebijakan alokasi dan optimalisasi formasi ini, kebutuhan PPPK Guru di daerah-daerah tersebut bisa terpenuhi.
Demikian info optimalisasi formasi PPPK Guru 2021 tahap 2, nantikan juga kabar selanjutnya.***
[simak informasi terbaru lainnya di www.informernews.my.id]
Posting Komentar untuk "Bagi Peserta Lulus PG Tidak Dapat Formasi, Ada Bantuan Optimalisasi di Tahap III "