Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2022
Sertifikasi guru adalah pemberian sertifikat pendidikan pada para guru sebagai bukti resmi mengenai profesionalisme guru dalam mengajar.
Sertifikasi guru diberikan pada guru yang dianggap memiliki keahlian yang baik dalam proses belajar mengajar.
Seorang pendidik yang telah tersertifikasi, akan mendapatkan insentif tunjangan-tunjangan khusus yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.
Namun untuk mendapatkan sertifikasi guru, seorang pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.
Seorang guru bisa mengikuti PPG melalui dua cara yaitu melalui PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.
PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU JALUR PPG 2022:
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
- Guru Dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2020.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2022.
- Berkualifikasi akademik Sarjana/Diploma Empat yang sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
- Bebas Napza.
- Sehat jasmani dan rohani (jiwa).
- Berkelakuan baik.
catatan:
- sumber data adalah database Dapodik, artinya guru yang ingin mendaftar PPG/Sertifikasi harus sudah terupdate datanya di Dapodik sebelum 31 Juli 2022.
- Batas pendaftaran Menyesuaikan
- Syarat ini berlaku untuk pendaftar PPG untuk tahun 2022 dan seterusnya hingga kuota calon peserta PPG habis di tahun 2022
PERSYARATAN DOKUMEN 2022:
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi:
- Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan;
- Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
3. Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
4. Surat izin untuk mengikuti program PPG:
- Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang
- Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan
- Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan
5. Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
6. Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
7. Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Berikut adalah perbedaan cara mengikuti PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan.
Cara PPG pra jabatan
1. Seorang guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan bisa mendaftar langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) pelaksana PPG yang diinginkan selama pendaftaran sudah dibuka.
2. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG pra jabatan harus menyiapkan dana sebesar Rp7.500.000 hingga Rp9.000.000.
3. Guru yang telah terdaftar di PPG pra jabatan harus mengikuti masa pendidikan selama 2 semester.
Cara PPG dalam jabatan
1. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, ia terlebih dahulu harus mengikuti proses pre test melalui sistem informasi manajemen pengembangan keprofesian yang berkelanjutan (SimPKB).
2. Setelah mengikuti pre test, jika guru tersebut telah masuk dalam kuota, maka ia akan akan dipanggil untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
3. PPG dalam jabatan tidak otomatis diikuti semua guru yang telah mengikuti pre test
4. Setiap tahun ada kuota maksimal bagi para guru yang ingin ikut PPG dalam jabatan. Pemenuhan kuota PPG dalam jabatan biasanya dipilih berdasarkan peringkat terbaik pre test yang telah dilakukan.
5. Bagi guru yang lolos pre test dan masuk kedalam kuota PPG dalam jabatan, harus mengikuti pendidikan selama 3 bulan di tempat yang ditunjuk oleh Kemendikbud.
6. Untuk urusan biaya PPG dalam jabatan, peserta tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.
Demikianlah 2 cara terbaru mendapat sertifikasi guru tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru yang masih bingung terkait masalah sertifikasi.***
[simak informasi terbaru lainnya hanya di www.informernews.my.id]
Posting Komentar untuk "Cara Mendapatkan Sertifikasi Guru 2022 "