Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengumuman Insentif GBPNS Guru Kemenag 2021/2022

 



Penerima Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap 2 Tahun 2021/2022 - Sebagaimana pada pencairan tahap 1 bahwa guru yang layak mendapatkan tunjangan insentif guru bukan PNS diberikan untuk guru yang dinyatakan layak di SIMPATIKA dengan dibuktikan cetak surat penerimaan insentif.


CEK SEGERA! Penerima Insentif GBPNS Guru Madrasah Tahap 2 Tahun 2021

Pernah juga admin kabarkan bahwa ada penerimaan insentif tahap 2 sesuai list yang disampaikan oleh pusat dan malam ini data - data yang masuk tersebut sudah bisa di cek di akun SIMPATKA masing-masing dang semoga semua bisa dinyatakan layak dan bisa segera dicairkan ke Bank penyalur.

Kabar gembira ini tentu sangat ditunggu - tunggu oleh guru - guru yang masuk pada tahap kedua karena hal tersebut merupakan penantian yang diharapkan.

Insentif guru bukan PNS pada Madrasah ini merupakan bagian ke -2 yang di khususkan untuk nama-nama guru yang masuk tahap 2 yang tentunya di SIMPATIKA dinyatakan layak dan bisa cetak surat penerimaan insentif.

Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS kemungkinan besar jumlahnya sama dengan tahap 1 yakni dibayarkan 8 bulan saja sebesar 2 juta dipotong pajak sesuai ketentuan undang - undang.

Pemberian tunjangan insentif guru madrasah adalah wujud perhatian pemerintah terhadap guru madrasah bukan PNS. Di tengah keterbatasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan anggaran untuk tunjangan insentif guru.

"Meski ini bukan program mandatori seperti tunjangan profesi, Kemenag tetap alokasikan anggaran tunjangan insentif. Ini bentuk perhatian negara kepada guru madrasah bukan PNS.

Berbeda dengan sebelumnya, tahun ini pembayaran tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, besarannya sama secara nasional. 


Tunjangan ini diberikan kepda guru madrasah bukan PNS dengan kriteria sebagai berikut: 

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); 
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
  6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV; 
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 tahun).  "Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut M Zain.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah. 
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Yang paling penting, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar. 

Posting Komentar untuk "Pengumuman Insentif GBPNS Guru Kemenag 2021/2022"