Presiden Jokowi Batalkan Penghapusan BBM Premium
Pemerintah membatalkan rencana penghapusan premium.
Presiden Jokowi membatalkan penghapusan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 117 Tahun 2021.
Perpres tersebut merupakan perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual BBM Eceran yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bahan bakar minyak (BBM) itu untuk didistrubusikan ke seluruh Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Menurut beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia. Sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014 yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:
1. BBM khusus penugasan
Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3). 2. Penetapan harga BBM penugasan
2. Penetapan harga BBM penugasan
Penetapan dan perubahan jenis BBM khusus penugasan dan wilayah berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang perekonomian.
Aturan ini mengubah wilayah penugasan untuk distribusi premium pada Keppres 191 Tahun 2014 yang dikecualikan di tujuh wilayah, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali sehingga saat ini tidak ada lagi pengecualian wilayah penugasan distribusi premium.
3. Formulasi harga
Terkait komposisi dan formula harga, yaitu di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 218 dan Pasal 21C. Pasal 21B ayat (1) menyebutkan dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin RON 88 yaitu premium yang merupakan 50 persen dari volume jenis bensin RON (90), yaitu pertalite disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan.
Pertalite diberlakukan sebagai jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai ditetapkan oleh menteri. Tujuannya adalah untuk mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Selanjutnya, Pasal 21 B ayat (2) yang mengatur mengenai formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis RON 88 (premium) sebagai komponen pembentuk jenis bensin RON 90 mengacu pada ketentuan jenis RON 88 sebagai jenis BBM khusus penugasan.
Nantinya, badan pengatur yang melakukan verifikasi volume jenis BBM Khusus Penugasan (ayat 3) sedangkan pemeriksaan dan/ataur reviu perhitungan volume premium dilakukan oleh auditor yang berwenang. 4. Perhitungan auditor Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan auditor tersebut, Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (ayat 5). Adapun kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana ayat 5 tersebut dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara. Terakhir, badan pengatur menetapkan penugasan kepada badan usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan tersebut.
Pasal 21 C menyebutkan Presiden Jokowi memandatkan Menteri ESDM untuk untuk menyusun dan menetapkan peta jalan BBM bersih dan ramah lingkungan, berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian. (informer news)
Posting Komentar untuk "Presiden Jokowi Batalkan Penghapusan BBM Premium "