Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PPPK Tahap 2 Dapat SK, Mayoritas Guru Swasta dan Rapelan Gaji Total 5 juta


Sebanyak 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru tahap 2 menerima SK.

Para PPPK dikontrak 5 tahun terhitung dari 1 Maret 2022 sampai 28 Februari 2027.

Menurut Penasihat Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri M. Badrul Munir, dari 41 PPPK tahap 2 itu, mayoritasnya guru swasta, yaitu 27 orang. Sisanya guru honorer negeri.

Itu sebabnya, Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) bagi PPPK guru tahap 2 ini akan berbeda dengan tahap 1.

"Kawan-kawan baru terima SK PPPK dan tanda tangan kontrak kerja. Untuk SPMT belum ditentukan," kata Arul -sapaan Badrul kepada Media, Minggu (24/4).

Konon, Arul mendapat bocoran bahwa tanggal SPMT PPPK per 1 Mei 2022 dengan pertimbangan

Penentuan 1 Mei itu karena peserta PPPK tahap 2 dianggap belum mengabdi di sekolah negeri terutama guru swasta.

Oleh karenanya, Arul berencana akan mendampingi para PPPK guru tahap 2 agar SPMT bisa disamakan dengan tanggal kontrak kerja.

"Kasihan juga kawan-kawan guru honorer negeri yang mengabdi tanpa putus sampai hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, 103 PPPK di Kota Kediri telah mendapatkan gaji dan rapelan Februari - Maret pada 1 April.

Kemudian, 21 April mereka mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) dan tunjangan makan minum (mamin).

Menurut Arul, TKD yang dibayarkan sebanyak Rp 2.673.000 per bulan. Kemudian mamin Rp 313.500 per bulan.

"TKD yang dibayarkan Februari - Maret, totalnya Rp 5,346 juta. Maminnya Rp 627 ribu. Semuanya sudah dipotong pajak 11 persen," kata Arul, sapaan akrab Badrul kepada Media, Kamis (21/4).

Setelah pelaporan TKD dan makanan dan minuman, THR akan dibayarkan satu bulan gaji dan tunjangan sebesar Rp 3,7 juta ditambah 50% dari TKD.

Dengan demikian THR yang akan diterimanya Rp 3,7 juta ditambah Rp 1,3 juta total Rp 5 juta.

Demikian informasi singkat terkait gaji dan tunjangan PPPK tahap 2, semoga bermanfaat

Terimakasih..

Posting Komentar untuk "PPPK Tahap 2 Dapat SK, Mayoritas Guru Swasta dan Rapelan Gaji Total 5 juta"