Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Daftar Peserta PPG Melalui SIMPKB 2022

 


Informer - Sahabat guru pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi mengenai “Langkah Demi Langkah Cara Daftar Calon Peserta PPG di SIM PKB Tahun 2022"


Dalam rangka pelaksanaan PPG 2021 sertifikasi bagi guru jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan (PPGJ) untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nonor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

Calon peserta yang di nyatakan lolos verifikasi dan validasi Ijazah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di tempat ujian kompetensi (TUK) yang  akan di tetapkan.

Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.


  • Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  • Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
  • Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
  • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
  • Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
  • Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
  • Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
  • Berkelakuan baik.

Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada huruf g di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).


Langkah Demi Langkah Cara Daftar Calon Peserta PPG di SIM PKB Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1.    Kunjungi Website Resmi https://paspor.simpkb.id

2.    Setelah itu isi username dan password nya.
username dan password nya

3.    Klik login SIM PKB.

4.    Jika sudah masuk ke beranda SIM PKB nya, maka akan di tampil pemberitahun jika anda diundang sebagai calon peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jaatan Tahun 2020. Pada laman tersebut ada keterangan sebagai  berikut:
Prog. Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan DIPRIORITASKAN UNTUK GURU yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1)     Belum memiliki Sertifikasi Pendidik
2)    Status Kepegawaian Guru (PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY)
3)    TMT pengangkatan maksimal 2015
4)    Kualifikasi pendidikan wajib D4/S1. dan
5)    Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2019. Berdasarkan database Dapodik Kementrian dan Kebudayaan (cut off 30 Oktober 2019), Anda termasuk dalam daftar calon peserta program tersebut. Segera daftarkan diri Anda sebelum batas akhir tanggal yang di tentukan. Verifikasi berkas documen persyaratan diatas akan dilaksanakan sebelum pelaksanaan pre test PPG 2022

5.    Selanjut Klik MENDAFTAR.

6.    Klik lagi Mendaftar Sekarang.
Mendaftar Sekarang

Selanjutnya sahabat guru semua isi data pada formulif pendaftaran sebagai peserta PPG 2022 seperti :

  1. Jenjang Mapel PPG,
  2. Bidang Studi PPG,
  3. Kualifikasi Pendidikan,
  4. Tahun tamat Ijazah Sarjanah (S1) ,
  5. Jenis Studi Pendidikan,
  6. Jurusan atau Program Studi,
  7. Fakultas,
  8. Nama Perguruan Tinggi Penerbit Ijazah nya, dan
  9. Terakhir melalukan UPLOAD berkas dengan Scan IJAZAH ASLI dan sk pengangkatan ukuran Maksimal 1 MB dan minimal 100 Kb dengan format PNG/JPG/JPEG.

Formulif pendaftaran sebagai peserta PPG 2022

Jika semuanya sudah di isi dengan lengkap dan benar silahkan melanjutkan pendaftran peserta PPG dengan klik Lanjut.

Setelah itu klik DAFTARKAN

Kita akan mendapatkan konformasi, klik tinggal klik YA

Selanjutnya itu tinggal cetak atau print TANDA BUKTI CALON PENGAJUAN PESERTA PPG 2022. 

TANDA BUKTI CALON PENGAJUAN

Demikian langkah cara pendaftaran PPG melalui simPKB, semoga dapat membantu sahabat guru-guru semua..

[simak informasi terbaru lainnya hanya di www.informernews.my.id]

Posting Komentar untuk "Cara Daftar Peserta PPG Melalui SIMPKB 2022"