Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap ke III


Dasar Hukum

Pelaksanaan Seleksi CASN PPPK Guru 2021
  1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara
  5. SE Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021
  6. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
  7. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1129 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provinsi , Kabupaten , Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021
  8. Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5001/B/GT.01.00/2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi I Guru ASN PPPK Tahun 2021.
  9. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1169 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021
  10. Keputusan Menteri PANRB Nomor 1170 Tahun 2021 Tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten , Dan Kota Di Wilayah Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021
  11. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK jo. Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020
Seleksi PPPK Guru Tahap 3

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 yang dapat melakukan pemilihan formasi untuk Tahap III adalah :

Jumlah Formasi Nasional 506.252

Jumlah Formasi Terisi Tahap 1 173.723

Jumlah Formasi Terisi Tahap 2 120.137

Jumlah Sisa Formasi 212.392
  1. Peserta yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Tahap I dan/atau Tahap II
  2. Peserta yang pada tahap I dan/atau Tahap II tidak mengikuti Seleksi Kompetensi
  3. Peserta PPPK Guru yang Pemda nya tidak membuka Formasi Khusus untuk Pemilihan formasi pada
Tahap III dapat memilih Pemda yang membuka Formasi di seluruh Wilayah Indonesia (lintas Instansi) pada SSCASN Pasal 37 butir 3
Tahapan Penetapan NI PPPK Guru
  1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi
  2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai Calon PPPK Guru dengan Keputusan PPK
  3. Keputusan PPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK Guru
  4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 ( dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian
  5. Calon PPPK Guru menandatangani Perjanjian Kerja
  6. PPK membuat Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Guru
  7. PPK menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas

Posting Komentar untuk "Mekanisme Seleksi PPPK Guru Tahap ke III"