Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Informasi Pemberkasan Penetapan Usul NI PPPK Guru 2021





PENGUMUMAN LULUS DAN PENETAPAN USUL NOMOR INDUK (NI) PESERTA SELEKSI KOMPETENSI TAHAP I

PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU TAHUN ANGGARAN 2021

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021;

Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 Tanggal 06 Oktober 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;

Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Tanggal 28 Oktober 2021 Nomor: 12077/B- KS.04.01/SD/K/2021 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021 dan Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru Tanggal 19 November 2021.

Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Tanggal 20 Desember 2021 Nomor: 19456/B-MP.01.02/SD/D/2021 Perihal Penyelesaian Penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara elektronik

Sehubungan dengan dasar tersebut diatas bersama ini disampaikan Peserta seleksi kompetensi Tahap I PPPK untuk jabatan fungsional Guru yang dinyatakan lulus (data peserta terlampir) dan Persyaratan Pengusulan Nomor Induk PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 sebagai berikut :


Terdapat 5.326 (lima ribu tiga ratus dua puluh enam) peserta yang DINYATAKAN LULUS

Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahap I;

Sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, bahwa Pelamar untuk seleksi kompetensi I hanya diikuti oleh pelamar dengan kriteria :

a. THK-II; dan

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang mengajar di sekolah Negeri.

Peserta yang dinyatakan LULUS dijadwalkan untuk melengkapi dokumen persyaratan pemberkasan mulai tanggal 24 Desember 2021 - 10 Januari 2022;

Pemberkasan penetapan NI PPPK Guru Tahap I dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) BKN pada alamat https://docudigital.bkn.go.id;

Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id/;

Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Guru yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
  1.  Surat Lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur sebagaimana contoh terlampir dan ditanda tangani dengan tinta hitam serta ditempel materai 10.000;
  2. Pas photo terbaru pakaian formal warna putih dengan latar belakang berwarna merah, bagi yang berhijab memakai jilbab warna hitam;
  3.  Scan (bukan foto) Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  4.  Scan (bukan foto) Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000 (asli bukan materai hasil scan);
  5. Scan (bukan foto) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang:
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
  8. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
  9. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
  11. Scan (bukan foto) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRES setempat), untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Tahap I Pemprov Jatim” (tertanggal setelah pengumuman);
  12. Scan (bukan foto) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, untuk keperluan: “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Tahap I Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman) dengan ketentuan:
  13. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
  14. Surat keterangan sehat rohani dari unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh Dokter Spesialis Jiwa, mencantumkan nomor surat tertanggal setelah pengumuman;
  15. Keterangan:
    ~ Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani tersebut diunggah pada https://sscn.bkn.go.id;
    ~ Nomor Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani pada DRH di laman https://sscn.bkn.go.id ditulis keduanya dengan dipisah garis miring dobel (//), sedangkan tanggal yang digunakan adalah tanggal Surat Keterangan Sehat Jasmani.
- Scan (bukan foto) Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, untuk keperluan : “Persyaratan Pengangkatan PPPK Guru Tahap I Pemprov. Jatim” (tertanggal setelah pengumuman), mencantumkan nomor surat bukan nomor laboratorium. Zat adiktif yang diujikan minimal 4 (empat) macam: (1. METHAMPHETAMIN, 2. AMPHETAMIN, 3. MORPHIN, 4. THC/MARIJUANA), apabila salah satu pilihan tersebut tidak tersedia di unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah setempat, dapat diganti dengan alat tes lainnya.

- Foto dan Scan seluruh dokumen persyaratan asli dan berwarna, harus terlihat/terbaca dengan jelas, tegak lurus (tidak miring) dengan ketentuan format dan ukuran masing-masing file sebagaimana diatur dalam portal SSCASN;

- Berkas persyaratan usul NI PPPK dipindai/scan melalui mesin scanner (bukan aplikasi scan HP) dari dokumen asli, utuh dan tidak terpotong. Pastikan dokumen yang diunggah memiliki kualitas baik dan dapat terbaca dengan jelas, mengingat dokumen peserta akan menjadi dokumen negara. Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file dan penggabungan dokumen yang akan diunggah sesuai dengan ketentuan;

- Apabila peserta tidak melengkapi data/dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur/mengundurkan diri;

- Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan rangkaian proses seleksi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan NI PPPK Guru Tahap I serta memperoleh Surat Keputusan Tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

- Peserta yang dinyatakan LULUS pada setiap tahapan seleksi (pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi dan pemberkasan untuk pengusulan NI), apabila dikemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan/atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka akan dibatalkan kelulusannya.serta secara otomatis peserta dianggap GUGUR/TIDAK LULUS;

- Keputusan panita bersifat objektif, transparan dan akuntabel disertai dengan bukti dokumen sah yang diupload peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id/ dan aturan pendukung lainnya;

- Seluruh tahapan penerimaan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak dipungut biaya;

- Panitia Penerimaan Pegawai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 membuka layanan helpdesk melalui portal SSCASN 

- Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di website resmi http://sscasn.bkn.go.id/ Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah informasi terakhir.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.


Posting Komentar untuk "Informasi Pemberkasan Penetapan Usul NI PPPK Guru 2021"