Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

260 Guru Honorer Gorontalo Sudah Menerima SK PPPK

 


Penerbitan SK PPPK Guru 

Sebanyak 260 guru honorer di Kabupaten Gorontalo Utara, Gorontalo, resmi berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara Irwan Abudi Usman mengatakan bahwa ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di daerah itu.  “Mereka (guru honorer, red) tersebut resmi bekerja sebagai PPPK di pemerintahan daerah ini terhitung mulai tanggal 1 Januari Tahun Anggaran 2022. Setelah melalui proses seleksi, memenuhi persyaratan dan lolos, termasuk melewati masa sanggah," kata Irwan di Gorontalo, Selasa (25/1). 

Menurut dia, kuota guru PPPK di daerah itu ialah 802 orang. Namun, katanya, yang lulus seleksi dari akumulasi tahap 1 dan 2 sebanyak 260 orang.

Meski demikian, lanjut dia, masih ada peluang tahap 3 untuk guru honorer lainnya.

Hal itu mengingat kuota yang disediakan belum terpenuhi atau masih tersisa 542 orang. Pada seleksi tahap 3 mendatang, dipastikan akan lebih ketat atau tidak seperti pada tahap 1 dan tahap 2 yang penilaian afirmasinya dititikberatkan pada guru yang berasal dari sekolah induk, maupun membuka ruang bagi guru honorer dari sekolah swasta.

Seleksi tahap 3 sudah bukan sekadar antarkabupaten, namun ikut membuka peluang bagi para guru honorer dari daerah lain atau antarprovinsi di Indonesia untuk mendaftar di daerah ini.

Artinya, kata Irwan, seleksi tersebut akan berlangsung ketat dan memerlukan kemampuan kompetensi guru. “Kami sangat berharap, kuota guru PPPK dapat diisi oleh seluruh sumber daya guru yang masih berstatus honorer di daerah ini,” katanya.  x Sebab, lanjut dia, hal ini tidak hanya menyangkut kualitas maupun ketersediaan guru.  Namun, ujar Irwan, diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan guru. 

“Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru terus didorong," katanya. Hingga saat ini jumlah guru honorer di daerah itu mencapai 1.267 orang. Dengan penghasilan atau gaji tenaga pendidik lulusan Strata 1 (S1) Rp 900 ribu per bulan dan tenaga kependidikan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) Rp 750 ribu per bulan. Untuk guru PPPK, kesejahteraannya dipastikan naik signifikan, dengan gaji per bulan jika dikonversi dapat setara dengan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) golongan IIIA. (Informer News


Posting Komentar untuk "260 Guru Honorer Gorontalo Sudah Menerima SK PPPK"