Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gaji dan Tunjangan Yang Akan Diterima PPPK Guru Setiap Bulannya.

 



Gaji dan Tunjangan PPPK Setiap Bulan

Aturan tentang gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Besaran gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan. PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan. Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar gaji PPPK Guru beserta tunjangannya: 


Gaji PPPK guru 

Gaji PPPK (gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian gaji PPPK guru berdasarkan golongannya: 

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200 
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200 
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600 
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700 
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800 
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900 
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100 
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000 
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000 
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800 
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800 
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100 
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300 
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900 
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100 
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500 

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. 

Tunjangan Perbulan PPPK guru 

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan jabatan struktural 
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. 

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi seputar gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang. Secara umum gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya.

[simak informasi terbaru lainnya hanya di Informer News]

Posting Komentar untuk "Gaji dan Tunjangan Yang Akan Diterima PPPK Guru Setiap Bulannya. "