Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Inilah Fasilitas Yang Akan Diterima ASN PPPK Tahun 2022

 


Gaji dan Fasilitas Yang Akan Diterima ASN PPPK Tahun 2022

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022 di Kalimantan Timur. Inilah fasilitas yang diterima tenaga PPPK 2022 bila lulus proses rekrutmen. Cek formasi yang dicari pada seleksi CASN 2022 mencari tenaga PPPK. Mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan hingga tenaga penyuluh. Untuk diketahui, pemerintah memutuskan untuk meniadakan seleksi CPNS 2022. Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK 2022 bakal dilakukan.


Nah, tengok besaran gaji dan fasilitas yang didapat tenaga PPPK 2022. "Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan tahun ini formasi untuk CPNS tidak tersedia," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo. 

"Berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuhnya.

Tjahjo menjelaskan, rekrutmen PPPK 2022 tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Formasi yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2022:

- Tenaga pendidik

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh


Tjahjo mengaku, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju untuk merekrut PPPK pada tahun ini. Kebijakan yang dimaksud adalah jumlah pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dibandingkan jumlah government worker atau public services (PPPK) yang lebih banyak.

"Mengacu kepada contoh baik tersebut, pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," ungkapnya.


Keterbatasan Waktu

Tjahjo menambahkan, pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah keterbatasan waktu. Rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS disebut relatif lebih lama dibandingkan proses seleksi PPPK, sehingga dikhawatirkan seleksi CPNS 2022 tidak akan selesai tepat waktu jika diadakan. "Namun, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan," kata Tjahjo.

Dia menjelaskan, formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada 2023, namun tetap akan disesuaikan dengan arah kebijakan tahun tersebut serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk CPNS maupun PPPK.


Gaji PPPK


Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021).

PPPK terdiri dari dua macam, yakni guru dan non-guru. PPPK baik guru maupun non-guru mendapatkan gaji seperti PNS. Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan. Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.


Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji. Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.


Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

 - Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Fasilitas PPPK


Adapun jika menjadi PPPK, Fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.


Itulah fasilitas dan besaran gaji PPPK tahun 2022.

Semoga bisa menjadi panduan jika ingin mengikuti rekrutmen PPPK tahun 2022 ini.


[simak informasi terbaru lainnya hanya di Informer News]


Posting Komentar untuk "Inilah Fasilitas Yang Akan Diterima ASN PPPK Tahun 2022"