Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SPTJM PPPK Guru Ditiadakan, SPTJM Berlaku Untuk PPPK Non Guru

 


SPTJM PPPK Untuk Pengusulan Penetapan NIP 

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melonggarkan persyaratan pengusulan penetapan NIP PPPK 2021.  Pelonggaran tersebut berupa ditiadakannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk masa kerja PPPK minimal 3 tahun dan 6 tahun. Namun demikian, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua PPPK 2021. 

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan SPTJM masih tetap berlaku untuk PPPK nonguru.

"SPTJM ditiadakan untuk PPPK guru, sedangkan PPPK nonguru tetap pakai SPTJM," kata Deputi Suharmen kepada media, Selasa (8/3). Dia memaparkan alasan sehingga BKN merevisi kembali syarat pengusulan penetapan NIP PPPK guru.

Menurutnya, hal itu karena rekrutmen PPPK guru bersifat tertutup. 

Artinya, mereka harus terdaftar di database honorer K2 dan data pokok pendidikan (dapodik). Berbeda dengan penerimaan PPPK nonguru yang bersifat terbuka, sehingga BKN tidak tahu apakah mereka sudah berpengalaman atau tidak. 

"Untuk PPPK nonguru ini tidak ada instansi yang melakukan pencatatan atas rekam jejak pesertanya (masa kerja)," terangnya.

Atas dasar pertimbangan itulah, kata Suharmen, BKN menerbitkan surat terbarunya tertanggal 7 Maret 2022.  Dengan harapan, ketika SPTJM untuk PPPK guru ditiadakan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) lebih proaktif dalam pengusulan penetapan NIP PPPK guru. 

"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau daerah cepat mengajukan usulan, BKN siap selalu memproses penetapan NIP PPPK,” pungkasnya. Sebelumnya, BKN sempat mengeluarkan surat revisi pengusulan penetapan NIP PPPK 2021 pada 14 Februari. 

Surat tersebut mewajibkan PPK menambahkan SPTJM masa kerja PPPK.  Masa kerjanya minimal 3 tahun dan 5 tahun. Ketentuan tersebut sempat menimbulkan pro dan kontra. 

Banyak daerah keberatan membubuhkan SPTJM, apa lagi bagi yang calon PPPK di atas 500 orang karena butuh waktu panjang.

Demikian informasi singkat terkait SPTJM yang hanya di berlakukan untuk PPPK nonguru, simak informasi terbaru lainnya hanya di [Informer News]

Posting Komentar untuk "SPTJM PPPK Guru Ditiadakan, SPTJM Berlaku Untuk PPPK Non Guru"