Pemerintah Akan Terapkan Tarif Rp. 1.000 untuk Mengakses NIK
Pemerintah berencana untuk menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut aturan ini akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan.
Biaya juga akan dikenakan jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).
"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (13/4).
Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian dan lembaga. Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa nantinya kementerian dan lembaga akan dikenakan biaya untuk mengakses verifikasi data adminduk. "Untuk kami bisa beli server dan peremajaan perangkat lainnya," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Zudan mengatakan saat menyusun draf RPP PNBP, kementerian dan lembaga juga turut andil di dalamnya. Kemudian, keduanya memahami kebutuhan Dukcapil saat ini.
Mendagri Tito Karnavian pun sudah menyetujui dan menandatangani draf RPP PNBP. "Dukcapil Kemendagri sudah menggratiskan selama 8 tahun ditanggung APBN. Saatnya semua lembaga yang memungut profit untuk berbagi beban dengan Dukcapil. Selama ini bebannya ada di pundak Dukcapil semuanya," jelas Zudan.
Nantinya, kata Zudan, untuk tarif yang dikenakan akan dibebankan semurah mungkin. Lalu, ada beberapa skema pembayaran yang akan disepakati antara Kemendagri dengan kementerian dan lembaga terkait.
"Ada banyak skemanya. Ada akses NIK, foto wajah, pemadanan data. Dan sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," ungkapnya.
Zudan pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yang menyebut hampir 200 juta data kependudukan di Kemendagri terancam hilang karena perangkat keras ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua.
Zudan mengakui perangkat keras tersebut rerata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Spare part perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).
Menurut Zudan, sudah saatnya server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyedian daftar pemilih.
"Semuanya belum dilakukan peremajaan dan penambahan perangkat karena belum tersedia anggaran. Saat ini sebanyak 273 juta data penduduk terjaga baik, aman, sudah ada back up data di DRC Batam dan Storage-nya masih relatif baru dengan kapasitas yang mencukupi," kata Zudan.
Lebih jauh Zudan menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan sistem tetap berjalan, Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan hibah perangkat dari sejumlah lembaga pengguna yang telah banyak memanfaatkan database Ditjen Dukcapil berbasis nomor induk kependudukan (NIK). Para user itu antara lain Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Pegadaian, Bank Syariah Indonesia dan lembaga pengguna lainnya.
Dukcapil sangat terbantu oleh hibah CSR dari berbagai lembaga pengguna ini. Sejalan dengan itu, lanjut Zudan, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Bappenas dan World Bank.
Demikian informasi mengenai tarif untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK)tahun 2022, semoga informasi ini bermanfaat.
Trimakasih..
Posting Komentar untuk "Pemerintah Akan Terapkan Tarif Rp. 1.000 untuk Mengakses NIK"