Hasil RDP Komisi X : Peserta Lulus PG, Tidak Harus Test di PPPK Tahap 3
Dilansir dari Informer News Penerimaan seleksi PPPK Guru Tahap 3 dapat diikuti oleh peserta PPPK tahap 1 dan tahap 2 yang dinyatakan lulus PG dan tidak lulus formasi. untuk peserta yang lulus nantinya akan dia angkat menjadi guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN)
Adapun persyaratan peserta yang tergolong sebagai peserta seleksi PPPK Guru tahap 3 dikutif dari laman resmi SSCASN adalah sebagai berikut:
Peserta diminta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan. seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.
Bagi peserta yang tidak lolos tahap 1 dan tahap 2, nilai ujian yang di ambil adalah nilai tertinggi antara tes tahap 1 , 2 dan 3. Lalu kapan jadwal PPPK Guru untuk jabatan fungsional guru?
Jadwal PPPK Guru tahap 3
Kapan Jadwal PPPK tahap 3 Digelar
Jadwal PPPK tahap 3 sedang dalam proses. jika mengacu pada jadwal yang telah di keluarkan kemendikbudristekdikti, PPPK tahap 3 seharusnya digelar tak lama setelah tahap 2 berakhir, namun sampai sekarang belum ada kepastian kapan tahap 3 ini dilaksanakan.
kabar terbaru disampaikan melalui RDP Komisi X bersama Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (sesditjen GTK) kemendikbud imam syahrir.
Nunuk suryani turut menyampaikan di cuitan instagramnya bahwa :
"Terkait dengan ujian P3K ketiga, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi P3K Guru Tahun 2022.
Bagi siapapun yang sudah lolos PG tahun 2021 tidak perlu khawatir, dan tentu tidak perlu menempuh ujian lagi, bagi Guru Honorer yang sudah mengabdi lebih dari 3 tahun, juga jangan khawatir.
Kami sedang menyiapkan skema yg terbaik untuk para sahabat guru. Sahabat hanya perlu bersabar dan selalu berdoa dan berfikir positif bahwa kami sedang bekerja.Tidak perlu berstatement penuh kebencian dan negative.Kemendikbud adlh rumah kalian, kami orang tua kalian.
Selayaknya kepada rumah dan orang tua, janganlah penuh kebencian dan selalu berfikir negative..kami semua sedih jika selalu begitu..dukunglah kami paling tdk dg doa di sepertiga malam kalian..
Salam penuh cinta dari kami semua untuk para sahabatku" Ujar Nunuk Suryani (sekjenGTK)
Itulah pernyataan resmi hasil rapat dengar pendapat bersama DPR RI komisi X dan Ditjen GTK, semoga menjadi kabar baik untuk kita semua
Dengan begitu, jika tahap 3 di langsungkan, peluang guru-guru honorer untuk lulus dan diangkat menjadi ASN semakin besar.
Demikianlah informasi ini terkait pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 3 2022, semoga bermanfaat.
Trimakasih..
Posting Komentar untuk "Hasil RDP Komisi X : Peserta Lulus PG, Tidak Harus Test di PPPK Tahap 3"