SK PPPK Guru Apakah Bisa Digadaikan? Berikut Penjelasannya
Bagi para guru yang bertanya-tanya terkait SK PPPK bisa apakah digadaikan ? terdapat informasi penting mengenai hal tersebut.
Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapatkan dana yang nantinya akan digunakan untuk keperluan tertentu, tentunya akan berguna sekali untuk merealisasikan kebutuhan dari para guru.
Akan tetapi, sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.
Seperti diketahui untuk alur pengangkatan PPPK terdapat beberapa langkah yang harus dilewati, seperti yang pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Tentunya guru bertugas disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT.
Setelah guru mendapatkan SPMT, maka langkah berikutnya adalah yaitu terkait langkah penggajian.
Di mana dalam teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN, selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.
SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.
Sebab terdapat golongan-golongan untuk tenaga pendidik, yang akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima oleh guru.
Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.
Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.
Banyak yang mencari tahu apakah bisa seperti halnya SK PNS dan pegawai lainnya.
Sebagai informasi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan Desember 2021 sudah mencapai angka 50.553 orang.
PPPK terbanyak adalah Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang, kemudian tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang.
Sementara komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.
Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.
Lebih lanjut, untuk SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.
Di atas merupakan contoh dari selebaran terkait penggadaian SK PPPK untuk mendapatkan dana.
Para pegawai PPPK akan mendapatkan transferan gaji sesuai tanggal yang sudah diatur biasanya.
Dari tabel tersebut disebutkan ‘Khusus ASN dan PPPK’ dan terdapat syarat dan ketentuannya, sebagaimana penjaminan lainnya.
Terkait apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank sejauh ini bisa, seperti menggadaikan SK PNS.
Sejumlah syarat yang umum akan diminta mulai fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Pengangkatan, slip gaji, fotokopi SK serta fotocopy ijazah terakhir.
Lebih lengkap Anda bisa datangi juga langsung ke bank atau layanan pinjaman terdekat untuk segala kelengkapan berkasnya.*
Demikian informasi ini terkait apakah SK PPPK Guru bisa di gadaikan ? semoga bisa dipergunakan informasi ini sebagaimana mestinya.
Terimakasih..
Posting Komentar untuk "SK PPPK Guru Apakah Bisa Digadaikan? Berikut Penjelasannya"