THR ASN 2022, Ini Besaran Yang Akan Diterima
Dilansir dari Informer News lebaran hanya tinggal menghitung hari. Rasa kebahagiaan menyambut hari raya pun semakin bertambah, setelah kepastian para pekerja untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
THR pada tahun ini terasa spesial. Pasalnya, THR untuk ASN/PNS tidak dipotong karena alasan Covid-19, pun demikian THR para pekerja swasta yang dipastikan juga tak lagi dibayar secara cicilan.
Adapun penyaluran THR dijadwalkan sebelum Idul Fitri. THR biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran, yang artinya akan cair sekitar pertengahan April atau pada pekan ketiga April 2022.
Berapa sih besaran THR PNS?
Hingga saat ini, besaran THR bagi PNS belum diputuskan oleh pemerintah. Adapun aturan THR PNS pada tahun lalu bisa menjadi acuan seberapa besar THR yang akan diterima oleh para abdi negara.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR ASN/PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Apabila tetap sama, maka besaran THR ASN/PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sejumlah tunjangan yang akan masuk dalam komponen penyaluran THR sesuai tahun lalu antara lain tunjangan suami atau istri, tunjangan anak ASN/PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.
ASN/PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun jika keduanya bekerja sebagai ASN/PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Sementara itu, tunjangan anak ASN/PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Anak yang dimaksud adlah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Adapun besaran tunjangan makan ASN/PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Kemudian, ASN/PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:
Berikut besarannya:
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 63/2021, THR ASN/PNS yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja.
Apabila tetap sama, maka besaran THR ASN/PNS pada tahun ini terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat. Berikut daftar gaji pokok ASN/PNS berdasarkan golongan.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IIb: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sejumlah tunjangan yang akan masuk dalam komponen penyaluran THR sesuai tahun lalu antara lain tunjangan suami atau istri, tunjangan anak ASN/PNS, tunjangan makan PNS, tunjangan jabatan PNS, hingga tunjangan umum PNS.
ASN/PNS yang memiliki suami atau istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Namun jika keduanya bekerja sebagai ASN/PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Sementara itu, tunjangan anak ASN/PNS besarannya adalah 2% dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Anak yang dimaksud adlah yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Adapun besaran tunjangan makan ASN/PNS yang diberikan berbeda-beda. Untuk golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari, dan golongan IV mendapatkan Rp 41 ribu per hari.
Kemudian, ASN/PNS juga mendapatkan tunjangan jabatan di mana besarannya pun berbeda-beda tiap bulan untuk setiap golongan. Berikut rinciannya:
- Eselon VA Rp 360 ribu
- Eselon IVB Rp 490 ribu
- Eselon IVAA Rp 540 ribu
- Eselon IIIA Rp 1,26 juta
- Eselon IA Rp 5,5 juta
Berikut besarannya:
- PNS Golongan IV Rp 190 ribu
- PNS Golongan III Rp 185 ribu
- PNS Golongan II Rp 180 ribu
- PNS Golongan I Rp 175 ribu
Posting Komentar untuk "THR ASN 2022, Ini Besaran Yang Akan Diterima"