Seleksi PPPK Tahap 3 Akan Digabung Dengan PPPK 2022 Pada Bulan..
Para guru honorer masih menanti-nanti jadwal dan informasi terbaru terkait seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap III. Kemendikbudristek pun menyatakan mengenai hal ini masih dibahas dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Saat ini jadwal PPPK tahap 3 untuk guru tengah digodok oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenpanRB) bersama dengan jadwal PPPK 2022.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, bahwa PPPK tahap 3 akan digabung dengan formasi tahun 2022 sehingga formasi tersebut menjadi 970.410 orang.
“Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022 tahun ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan mempertimbangkan guru yang telah lulus passing grade agar bisa mendapat formasi tanpa harus melakukan seleksi. Ditambah, akan adanya penambahan terkait kuota formasi.
“Karena kita sebenarnya mengetahui jika formasi diajukan secara maksimal, maka sangat besar kemungkinan guru-guru yang sudah lulus passing grade akan mendapatkan formasinya,” tuturnya.
Iwan menambahkan, dari seluruh formasi guru termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK. Pihaknya akan berupaya mencegah terjadinya lebih banyak pergeseran antar guru di sekolah induk.
“Penyempurnaan mekanisme rekrutmen guru PPPK tahun 2022 ini diharapkan dapat mempercepat penuntasan pemenuhan satu juta guru ASN,” ucapnya.
Seperti diketahui, merujuk pada surat pengumuman Kemendikbudristek Nomor 3768/B/GT.01.00/2021 tentang Penerimaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Pemerintah Daerah Tahun 2021, guru yang bisa menjadi peserta seleksi tahap III ini adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I dan II.
3. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus Seleksi Kompetensi I.
4. Lulusan PPG yang tidak lulus Seleksi Kompetensi II.
Peserta seleksi nantinya yang lulus nilai ambang batas tetapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus nilai ambang batas di Seleksi Kompetensi I dan/atau Seleksi Kompetensi II, dapat mengikuti seleksi guru PPPK tahap III dengan melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.
Demikian informasi terkait dengan PPPK Tahap III yang akan di gabung dengan seleksi PPPK 2022, semoga bermanfaat.
Trimakasih..
Posting Komentar untuk "Seleksi PPPK Tahap 3 Akan Digabung Dengan PPPK 2022 Pada Bulan.."