Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengguna Motor Dilarang Polisi Memakai Sendal Jepit


Belakangan ini ramai pembahasan soal polisi melarang pengendara motor memakai sandal jepit. Isu ini awalnya muncul dari pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. 

Firman mengimbau masyarakat untuk tidak lagi memakai sandal jepit saat mengendarai motor. Ia mengajak para pemotor untuk memilih memakai sepatu demi alasan keselamatan. Sebab, sandal jepit tidak bisa melindungi kaki disaat terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Tidak ada perlindungan memakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit kita bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi, itulah fatalitas,” kata Firman di dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Setelah pernyataan Kakorlantas itu, muncul informasi di media sosial bahwa pengendara motor yang memakai sandal jepit akan ditilang. 

Namun polisi buru-buru membantah kabar itu dengan tegas. Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, penegakan hukum tidak harus selalu dilakukan dengan sanksi tilang.

"Untuk narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Aan. Menurutnya, hanya mengimbau masyarakat agar tidak berkendara naik motor dengan memakai sandal jepit dan celana pendek. 

Aan menegaskan, imbauan itu dibuat untuk keselamatan masyarakat.

Dasar Hukum yang sifatnya hanya imbauan, namun ajakan kepolisian bagi warga yang mengendarai motor untuk tidak memakai sandal jepit memiliki dasar hukum. 

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dengan tegas melarang penggunaan sandal jepit.

Aturan ini memang tak dibuat untuk pengendara motor secara umum, tapi ditujukan pada penggunaan motor untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online atau pun ojek pangkalan. 

Meski demikian di dalamnya juga terdapat sejumlah aturan yang bisa menjadi panduan umum bagi seluruh pengendara motor.


Dalam pasal 4 huruf L diatur secara jelas apa saja yang harus dikenakan saat berkendara sepeda motor. Selain sepatu, ada banyak atribut keselamatan lain yang harus digunakan.

Berikut daftarnya:
  1. Memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi
  2. Menggunakan celana panjang
  3. Menggunakan sepatu
  4. Menggunakan sarung tangan
  5. Mmembawa jas hujan
  6. Pengemudi dan Penumpang menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Lalu, dalam Pasal 4 huruf a-k juga diatur aspek keselamatan yang harus dipenuhi oleh pengemudi sepeda motor:
  1. Pengemudi dalam keadaan sehat
  2. Pengemudi menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku
  3. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi C
  4. Pengemudi memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas
  5. Pengemudi mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan
  6. Pengemudi tidak membawa Penumpang melebihi dari 1 (satu) orang
  7. Pengemudi menguasai wilayah operasi
  8. Pengemudi menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  9. Pengemudi melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan
  10. Pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek
  11. Pengemudi mengendarai Sepeda Motor dengan wajar dan penuh konsentrasi
Demikian informasi terkait Larangan pengguna motor memakai sendal jepit untuk keselamatan saat berkendara, semoga bermanfaat.

Terimakasih..

Posting Komentar untuk "Pengguna Motor Dilarang Polisi Memakai Sendal Jepit"