Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ratusan PPPK dan CPNS Mundurkan Diri Karena Gaji Rendah


Dilansir dari Informer News Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dikabarkan banyak yang mengundurkan diri.

Salah satu alasan yang dikemukakan adalah mereka menganggap Gaji yang diterima sangat rendah.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri. Kemudian, sebanyak 442 orang mengundurkan diri sebagai PPPK seleksi tahun 2021.

Menurut 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu panggilan pengabdian kepada negara.

Prinsip pengabdian dalam hal ini, kata Tjahjo, ialah apa yang dapat PNS berikan kepada negara, bukan sebaliknya.

"Konsekuensinya gaji yang relatif kecil sebagai insentif. Namun menurut saya, dengan adanya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai era sekarang, total sudah mengimbangi swasta bahkan lebih besar karena di atas UMR (upah minimum regional)," katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Tetapi, Tjahjo juga mengakui, saat ini orang yang tertarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin minim. Dikarenakan konsep kerjanya tidak mengikuti era generasi milenial yang lebih fleksibel.

“Zaman memang berubah. Apalagi generasi millenial yang merasa asing dengan konsep pengabdian ini tidak logis katanya," jelasnya.

Selain itu, dimaksudkan agar menarik generasi milenial agar tertarik bekerja sebagai pegawai pemerintahan.

Mengenai sanksi tegas kepada CASN yang mengundurkan diri ketika pelaksanaan seleksi periode berikutnya, pemerintah tengah membahasnya melibatkan seluruh kementerian lembaga (K/L).

"Peraturan Menteri Dalam Negeri sudah ada, sekarang sedang disusun tim Kementerian PANRB dan BKN, serta masing-masing kementrian lembaga juga sudah ada aturannya," ucap Tjahjo.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan pemerintah perlu menjelaskan terkait hak dan kewajiban yang akan diterima abdi negara sejak proses rekrutmen tersebut.

Mengingat permasalahan gaji menjadi salah satu faktor penyebab mundurnya ratusan CPNS 2021.

"Transparansi mengenai hak dan kewajiban perlu dijelaskan dengan transparan kepada anggota masyarakat yang akan melamar sebagai CPNS," kata Guspardi dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Sehingga mereka dapat mengetahui dan mempertimbangkan segala sesuatunya dan tahu persis hak dan kewajiban, termasuk juga besaran gaji yang akan diterimanya sebelum mengikuti proses seleksi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Guspardi menyayangkan, banyak CPNS yang mengundurkan diri sebagai abdi negara.

Dikarenakan pemerintah telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk mendanai proses seleksi hingga tahap akhir. Bahkan, tidak sedikit pula instansi pemerintah mengeluarkan biayanya sendiri untuk jumlah tes spesifik.

Rincian CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri sebenarnya sudah dinyatakan lolos seleksi.

Sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.

Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan. 

Menurutnya, ratusan CPNS tersebut, telah dinyatakan lolos dapat merugikan pemerintah. Ia menyebut, CPNS yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya.

Adapun untuk PPPK Guru Tahap I tercatat 104 orang mengundurkan diri.

Tahap I adalah penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang. Disusul oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.

Lantas, pada kategori PPPK Guru Tahap II atau penetapan NIP pada April 2022, ada 280 orang yang mengundurkan diri. Pemprov Jabar menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, yakni 39 orang yang telah mengundurkan diri.

Lalu, Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Kemudian 15 PPPK mundur dari Pemprov Jawa Timur. Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru.

Alasan CPNS Mundur

Menurut Satya Pratama, ratusan CPNS yang mundur setelah lolos seleksi dikarenakan berbagai alasan, salah satunya terkait besaran gaji.

Ia mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/5/2022).

Lebih lanjut, ia mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan sangatlah rendah.

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

Di sisi lain, Satya menyayangkan langkah mereka yang telah mengundurkan diri.

Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," lanjutnya.

Sanksi bagi CPNS yang Mengundurkan Diri

Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri diberlakukan sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.

Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing, sebagaimana dilansir Kompas.com.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.

“Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuhnya.

Demikian informasi terkait ASN yang telah mengundurkan diri, semoga bermanfaat dan menjadi pelajaran serta evaluasi agar tidak terjadi pada kita semua. 

Posting Komentar untuk "Ratusan PPPK dan CPNS Mundurkan Diri Karena Gaji Rendah"