Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pendataan Pegawai Honorer bukan Otomatis Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Aceh Singkil


Dilansir dari SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, sedang melakukan pendataan ulang pegawai non apratur sipil negara (ASN).

Tersiar kabar pendataan ulang tersebut merupakan pemutihan untuk diangkat secara otomatis menjadi ASN.

Sehingga pegawai honorer dan tenaga bakti bersemangat dalam melengkapi admistrasi yang dibutuhkan.

Padahal pendataan tersebut untuk memetakan serta mengetahui jumlah ril pegawai non ASN di Kabupaten Aceh Singkil.

Hal itu menyahuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Prihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Intansi Pemerintah.

"Bukan (untuk diangkat otomatis jadi ASN)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi, Selasa (23/8/2022).


Ali Hasmi menjelaskan, jika merujuk pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi pegawai non ASN yang didata dapat diikut sertakan dalam ujian penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kalau dari surat Menpan bunyinya dapat diikut sertakan dalam ujian CPNS mampu PPPK," jelas Ali Hasmi.

Sementara itu berdasarkan data sementara total pegawai honorer dan bakti di Kabupaten Aceh Singkil, yang telah didata ulang mencapai 4.000.

Rinciannya tenaga kontrak atau honorer 2.597 orang sisanya merupakan pegawai bakti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, mewanti-wanti agar pendataan dilakukan secara riil.

Tidak boleh ada data siluman yang baru dimasukan, padahal sebelumnya tidak pernah menjadi pegawai honorer atau bakti.

"Tidak boleh ditambah-tambah dengan masukan data baru," tegas Ali Hasmi.

Pendataan tenaga non ASN sebut Ali Hasmi, harus sudah diserahkan ke BKPSDM Aceh Singkil, per 28 Agustus 2022.

Sebab pihaknya membutuhkan waktu untuk melakikan perekaman data ke dalam aplikasi yang telah disediakan Badan Kepegawain Negera (BKN).

Adapun syarat pegawai yang didata antara lain berstatus tenaga honorer kategori II yang terdata dalam data base BKN dan non ASN yang telah bekerja di Intansi Pemerintah.

Mendapat honor langsung dari APBK Aceh Singkil, telah bekerja paling singkat satu tahun terhitung 31 Desember 2021.

Berusia paling muda 20 dan paling tua 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Sementara itu terkait dengan rencana penghapusan tenaga honorer dan bakti pada tahun 2023 mendatang, Ali Hasmi menyatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Pendataan Pegawai Honor bukan Otomatis Jadi ASN, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Aceh Singkil".

Posting Komentar untuk "Pendataan Pegawai Honorer bukan Otomatis Diangkat Jadi ASN, Begini Penjelasan Kepala BKPSDM Aceh Singkil"