Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tuntaskan Tenaga Honorer di 2023 melalui PPPK, Pemerintah Lakukan Pendataan atau Pemberkasan?


Dilansir TiNewss.com Dalam rangka menuntaskan tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah melalui Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran (SE MENPANRB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pegawai non-ASN atau honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Atas keluarnya SE tersebut, pemerintah meminta tenaga honorer sesuai dengan bunyi SE tersebut untuk mengumpulkan berbagai dokumen yang dibutuhkan melalui lembaga kepegawaian masing-masing instansi pusat atau daerah.

Dalam proses pengumpulan berkas ini menimbulkan berbagai isu di kalangan tenaga honorer bahwa ada yang menyebut pemberkasan dan ada yang menyebut pendataan.

Menurut seorang pejabat kepegawaian, bahwa proses pengumpulan data tersebut merupakan pendataan. Ini dimaksudkan untuk mendata seberapa banyak jumlah tenaga honorer yang ada.

“Selain itu, dengan pendataan akan terlihat kualifikasi pendidikan tenaga honorer, serta akan terlihat sebaran usia tenaga honorer yan akan diangkat menjadi PPPK,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebut bahwa isu yang menyebut itu adalah pemberkasan, merupakan isu yang salah. Yang benar adalah pendataan.

“Oleh karena itu, maka semua data yang diperlukan untuk disetorkan kepada bagian yang menanganinya,” ujarnya.

Sementara itu, setelah keluarnya SE MENPANRB di atas, belum ada petunjuk atau penjelasan, apakah tenaga honorer yang telah melakukan pendataan akan melaksanakan testing atau tidak.

Pemerintah daerah menunggu juklak dan juknis lebih lanjut terkait penuntasan tenaga honorer melalui skema pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP).***

Sumber: https://www.tinewss.com/indonesia-news/pr-1854247252/tuntaskan-tenaga-honorer-di-2023-melalui-pppk-pemerintah-lakukan-pendataan-atau-pemberkasan?page=2

Posting Komentar untuk "Tuntaskan Tenaga Honorer di 2023 melalui PPPK, Pemerintah Lakukan Pendataan atau Pemberkasan? "