Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Dapat Mendaftar Untuk Kartu Prakerja Gelombang 41 Padahal Bukan Penerima Bansos? Ini Cara Cek dan Lapor



Dilansir Surya.co.id Berikut solusi dapat didaftarkan dalam kartu prakerja gelombang 41 karena disebut sebagai penerima Bantuan Sosial atau Bansos.

Seperti diketahui, pendaftaran kartu prakerja gelombang 41 dibuka kemarin, Minggu (14/8/2022).

Informasi ini diumumkan langsung melalui instagram resmi kartu prakerja.

Menurut pantauan SURYA.co.id dari kolom komentar, masih ada beberapa pendaftar yang mengalami kesulitan.

Salah satunya yakni tak bisa mendaftar karena disebut sebagai penerima Bansos, padahal ia mengaku sama sekali tak menerimanya.

"Kenapa saya gak bisa gabung gelombang alasan Nik terdaftar oleh bantuan sosial. Pdhal saya gak perna dapat bantuan. Suka heran"

Komentar tersebut banyak mendapat balasan dari netizen lain yang bernasib sama.

Lantas, bagaimana solusinya?

Perlu diketahui, Salah satu syarat penerima Kartu Prakerja adalah tidak menerima bantuan sosial atau bansos.

Hal ini karena Kartu Prakerja menjadi program semi bansos, sehingga peserta yang sudah terdaftar penerima bansos di Kementerian Sosial tidak bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Bantuan sosial yang dimaksud seperti DTKS, Bantuan Subsidi Upah (BSU), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Namun bagaimana jika Anda gagal daftar Prakerja, dengan alasan sudah terdaftar sebagai penerima bansos, padahal tidak merasa menjadi penerima?

Mengutip Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id, terdapat alasan tertentu di mana seseorang gagal terdaftar sebagai penerima Prakerja.

Kegagalan ini dimungkinkan karena terdapat anggota keluarga yang sudah terdaftar menjadi penerima bansos.

Bantuan itu antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS);

Bila pendaftar memiliki keluarga yang sudah menerima bantuan tersebut, maka pendaftar tidak bisa menjadi peserta program Kartu Prakerja.

Namun, jika tidak merasa menerima bansos dan tetap gagal mendaftar Prakerja, Anda bisa menyampaikan keluhan di sini:
Sebelum melapor, ada baiknya anda periksa dahulu status bantuan di:

1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU

Cek statusmu di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center di nomor 1500 630.

2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)

Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos

Lapor ke dtks.kemensos.go.id.

Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 sudah dibuka.

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 dibuka, simak kembali cara daftar dan kesalahan yang harus dihindari.

Sekadar info, hasil seleksi kartu prakerja gelombang 40 sudah diumumkan pada Jumat (12/8/2022) sore.

Sementara pembukaan Kartu Prakerja gelombang baru berjarak 2-3 hari setelah pengumuman hasil seleksi gelombang sebelumnya.

Maka diperkirakan kartu prakerja gelombang 41 akan dibuka paling cepat besok hari ini (14/8/2022) dan paling lambat pada Senin (15/8/2022).

Biasanya Kartu Prakerja gelombang terbaru dibuka sejak pukul 12.00 WIB.

Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41?

Masih sama seperti pendaftaran pada gelombang sebelumnya, peserta wajib mengikuti beberapa syarat agar lolos dan menerima bantuan Kartu Prakerja Gelombang 41.

Berikut cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 41.

- Kunjungi situs www.prakerja.go.id

- Login melalui akun jika sudah memiliki akun

- Jika belum buat akun dengan mengisi username dan password

- Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok di dashboard alamat situs.

- Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahiir lalu klik “Lanjut"

- Lengkapi data diri seperti nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir, topik pelatihan yang diminati, jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal lalu klik "Lanjut"

- Proses selanjutnya verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel

- Verifikasi nomor ponsel, klik “Kirim”

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor ponselmu, klik “Verifikasi”

- Berikutnya isi “Pernyataan Pendaftar” lalu klik “Oke”

- Jalani tes motivasi dan kemampuan dasar. Nantinya hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.

- Klik "Mulai Tes" dan ikuti tes nya sampai selesai

- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung". Nantinya akan muncul persetujuan prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

- Jika sudah sesuai maka klik "Saya Menyetujui". Nantinya akan ada notifikasi yang masuk melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang tentang lolos tidaknya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Sejumlah syarat untuk dapat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 adalah sebagai berikut:
  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Tak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 41 Padahal Bukan Penerima Bansos? Ini Cara Cek dan Lapor".

Posting Komentar untuk "Tidak Dapat Mendaftar Untuk Kartu Prakerja Gelombang 41 Padahal Bukan Penerima Bansos? Ini Cara Cek dan Lapor"