Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Syarat dan Ketentuan Kemendikbudristek 2022
Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahap 3 tahun 2022 sudah di Buka?
Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap III, tampaknya hingga saat ini masih menjadi misteri. Sebelumnya, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Guru Tahap II.
Kini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan sinyal akan jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Guru Tahap III. Sekretaris Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan rencana jadwal penyelenggaraan seleksi PPPK Guru Tahap III.
Meski belum menjadi keputusan final, namun Nunuk mengisyaratkan bahwa seleksi PPPK Guru Tahap III akan diadakan bersamaan dengan rekrutmen PPPK 2022. "Mengenai seleksi PPPK guru tahap 3, sepertinya akan dilaksanakan dalam rangkaian seleksi PPPK guru 2022," tutur Nunuk dalam keterangan tertulis, dilihat pada Jumat (18/2).
Menurut Nunuk, bagi siapapun yang telah lulus passing grade PPPK 2021, tidak perlu khawatir. Mereka disebut tidak perlu menempuh ujian lagi. Begitu juga dengan guru honorer yang sudah mengabdi selama lebih dari tiga tahun.
Di sisi lain, Nunuk juga mengatakan bahwa Kemendikbudristek saat ini tengah menyiapkan skema yang terbaik untuk para guru. "Sahabat guru hanya perlu bersabar, selalu berdoa, dan berpikir positif karena kami sedang bekerja," imbuhnya.
Unggahan dari pejabat Kemendikbudristek itu pun lantas membuat guru honorer kebingungan. Hal ini lantaran baru saja guru honorer diberikan informasi mengenai dua opsi bagi guru honorer negeri yang lulus passing grade tahap 1 dan 2.
"Kawan-kawan bingung, kebijakannya seperti apa karena kami sebenarnya ingin diakomodasi dalam formasi PPPK guru 2021," ujar Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada media, Jumat (18/2).
Heti lantas mengungkapkan bahwa penjelasan dari para pejabat Kemendikbudristek saat pertemuan di sela-sela demo jilid 6 pada 15 Februari lalu sudah sangat jelas. Hal ini lantas disebut mendorong guru honorer yang terancam diberhentikan memilih untuk mengikuti seleksi tahap III, meski konsekuensinya harus pindah daerah.
Heti berharap agar keputusan final mengenai seleksi PPPK Guru tahap III itu bisa segera dikeluarkan, sehingga guru honorer tidak dibingungkan kembali dengan informasi yang berubah-ubah.
Posting Komentar untuk "Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Syarat dan Ketentuan Kemendikbudristek 2022"