Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM, STNK dan Layanan Publik Lainnya Wajib Mempunyai BPJS Kesehatan

 


BPJS Kesehatan Syarat Wajib Layanan Publik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan baru tentang pembuatan SIM dan STNK di Indonesia pada Maret 2022.

Nantinya, peserta yang membuat dua dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.

Aturan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) terbaru yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Kebijakan membuat SIM dan STNK harus terdaftar di BPJS Kesehatan tercantum dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Dikutip Informer News dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam beleid yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 6 Januari 2022 tersebut, ada perintah khusus yang diberikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam instruksinya, Presiden Joko Widodo meminta agar para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN)," kata Presiden dalam instruksi tersebut.

Karena hal tersebut, maka masyarakat yang kini membuat SIM dan STNK diwajibkan untuk membawa serta kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat melakukan pendaftaran.

Tak hanya itu saja, Presiden juga meminta kepada para Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Jadi mulai sekarang, setiap pemohon wajib melakukan pembayaran rutin atas BPJS Kesehatan sehingga bisa membuat SIM dan STNK.

Perlu diketahui, berkat adanya aturan ini, tak hanya SIM dan STNK saja yang dalam proses pendaftarannya wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Proses jual tanah hingga syarat pendaftaran umrah juga masyarakat harus tercatat terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.***


Demikian informasi nasional terkait pemberlakuan kartu BPJS untuk keperluan layanan publik.

Posting Komentar untuk "Mulai 1 Maret 2022, Bikin SIM, STNK dan Layanan Publik Lainnya Wajib Mempunyai BPJS Kesehatan"