Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SK ASN PPPK Bisa Digadaikan di Bank Dapat 250 Juta, Simak Penjelasnnya


Dilansir dari Informernews Bank Tabungan Negara (BTN) memberikan kemudahan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ingin memiliki rumah dengan sistem kredit. Tidak hanya itu, perbankan pelat merah ini juga menyediakan kredit renovasi rumah untuk ASN.

Direktur Utama BTN, Maryono menegaskan, program kredit rumah murah ini hanya dapat diikuti PNS/ASN tetap dan atau PNS/ASN yang belum diangkat tetapi gajinya telah mencapai 80 persen.‎

"Tinggal menyerahkan slip gaji dan KTP, besok akan keluarkan izin prinsip kepada karyawan. Paling lambat izin prinsip keluar sore hari, lalu dibuka tabungan BTN Perumahan," ujar Maryono di Jakarta, Senin (29/6).

BTN juga menawarkan suntikan dana segar untuk renovasi rumah. Hanya dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan ASN, maka dana maksimal Rp 250 juta sudah dapat dibawa pulang.

"Tanpa agunan rumah, cukup dengan jaminan SK dengan maksimal penyaluran dana hingga Rp 250 juta," tambah Kepala Divisi dan Non Subsidi Consumer Landing BTN Suryanti Agustina.

ASN yang menggunakan jasa ini hanya akan dikenakan bunga cukup rendah, yaitu 8,5 persen hingga 12,5 persen.‎ Cara lain juga ditawarkan kepada PNS di Kementerian Pariwisata, yaitu dengan mengagunkan rumah mereka untuk pinjaman renovasi.

"Kredit dengan agunan rumah untuk renovasi rumah bunganya 11,5 persen sampai 13 persen. Dananya tidak dibatasi tetapi biasanya 70 persen dari nilai agunan," tutupnya.

Terkait apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank sejauh ini bisa, seperti menggadaikan SK PNS/ASN.

Sejumlah syarat yang umum akan diminta mulai dari fotokopi KTP suami dan istri, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Pengangkatan, slip gaji, fotokopi SK serta fotocopy ijazah terakhir.

Lebih lengkap Anda bisa datangi bank atau layanan pinjaman terdekat untuk segala kelengkapan berkasnya.*

Demikian informasi terkait dengan menggadaikan SK PNS/ASN di Bank, semoga informasi ini bermanfaat

Terimakasih..

Posting Komentar untuk "SK ASN PPPK Bisa Digadaikan di Bank Dapat 250 Juta, Simak Penjelasnnya"