Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bukan non ASN yang Lakukan Pendataan Tapi Harus Instansi? Simak Penjelasan Berikut Agar Tidak Keliru


Dilansir dari prsoloraya.pikiran-rakyat.com, sebelum menemui masalah ketika melakukan pendataan non ASN di portal resmi BKN, ada baiknya mengetahui alurnya terlebih dahulu.

Bagi tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa melakukan pendataan bahkan dari tahap awal, bisa saja instansi terkait belum mendaftarkan akun.

Berdasarkan keterangan resmi BKN, pendaftaran akun dimulai terlebih dahulu oleh admin atau operator instansi baru kemudian honorer bisa mengisi data-datanya.

Selain itu, honorer pun harus mengetahui bagaimana alur pendataan yang benar sebab jika sudah finalisasi, data yang masuk tidak dapat diubah lagi.

Maka dari itu, pihak instansi berperan penting dalam proses pendataan ini agar honorer bisa melakukan validasi keaktifan di laman pendataan.

Perlu diketahui bahwa pendataan non ASN dilakukan untuk keperluan pemetaan dan informasi bagi pemerintah berapa banyak non ASN yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Pendataan bukan dilakukan untuk mengangkat ASN secara langsung menjadi pegawai PPPK tanpa tes.

Justru dengan adanya pendataan tenaga honorer ini, pemerintah bisa merencanakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan honorer di Indonesia.

Dilansir 
prsoloraya.pikiran-rakyat.com melalui laman pendataan resmi BKN, alur pendataan yang harus dimulai terlebih dahulu oleh instansi terkait adalah sebagai berikut:

1. Instansi (admin atau operator) mendaftarkan tenaga honorer yang ada di lingkungannya. Adapun tenaga non ASN yang bisa didaftarkan adalah yang masih bekerja.

Selain itu, honorer yang bisa didaftarkan juga harus memenuhi persyaratan pendataan yang tertuang dalam peraturan Menpan RB No. B/1511/M.SM.0.00/2022.

2. Dalam proses pendaftaran tenaga non ASN, pihak instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi data honorer tersebut sehingga dapat dilengkapi oleh honorer terkait.

3. Hingga batas waktu yang ditentukan, instansi wajib melakukan finalisasi.

4. Selain melakukan pendaftaran pertama untuk pendataan ASN, instansi juga harus mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) sebagai tahap akhir pendataan tenaga non ASN.

Setelah instansi melakukan tugasnya seperti di atas, barulah tenaga non ASN bisa melengkapi data-data yang diminta pada sistem pendataan tenaga non ASN.

Sementara itu, alur pendataan yang harus diperhatikan oleh tenaga non ASN atau honorer adalah sebagai berikut:

1. Tenaga non ASN bisa segera membuat akun pendataan setelah didaftarkan oleh instansi masing-masing.

2. Tenaga non ASN selanjutnya dapat melakukan registrasi untuk dapat memonitor, mengkonfirmasi dan melengkapi riwayat kerja.

Pastikan juga setiap data dan dokumen yang diunggah sesuai berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam sistem pendataan.

3. Setelah data sudah diisi secara lengkap dan benar, tenaga non ASN bisa melakukan pencetakan hasil resume berupa kartu pendataan non ASN.

4. Pelengkapan riwayat oleh tenaga non ASN langsung akan selesai ketika instansi menyatakan finalisasi.

Pendataan harus diisi langsung oleh ASN yang bersangkutan agar jika ada data yang keliru bisa segera diperbaiki.

Dengan pendataan ini, non ASN bisa melakukan konfirmasi keaktifan dan melengkapi data sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Proses pendataan akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.***

Sumber: https://prsoloraya.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1115365841/bukan-non-asn-yang-lakukan-pendataan-tapi-harus-instansi-simak-penjelasan-berikut-agar-tidak-keliru?page=4

Posting Komentar untuk "Bukan non ASN yang Lakukan Pendataan Tapi Harus Instansi? Simak Penjelasan Berikut Agar Tidak Keliru "